Berita Terkini

Peringatan bagi Influencer Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan peringatan penting bagi para influencer crypto, menekankan pentingnya tanggung jawab atas segala tindakan dan informasi yang mereka sampaikan kepada pengikutnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Juni 2024, di mana Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Bapak Hasan Fawi, menyoroti peran krusial influencer dalam ekosistem kripto dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 menjadi poin utama dalam peringatan ini. Peraturan tersebut secara tegas melarang penawaran produk aset kripto melalui iklan, kecuali melalui media resmi perusahaan aset kripto itu sendiri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang diterima oleh masyarakat luas adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk mencegah potensi penyebaran informasi yang menyesatkan.

Baca juga: Bitcoin Halving, Apa Itu dan Kenapa Penting.

Aturan ini akan mulai berlaku efektif setelah OJK resmi menjadi pengawas aset kripto, menggantikan peran yang saat ini masih dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Proses peralihan pengawasan ini diharapkan selesai pada Januari 2025, memberikan waktu bagi semua pihak terkait untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Pemerintah mengakui peran penting influencer dalam dunia kripto, terutama dalam memberikan informasi terkini, edukasi, dan kesadaran yang baik mengenai praktik-praktik investasi. Namun, dengan pengaruh besar tersebut datang pula tanggung jawab yang besar. Influencer diharapkan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada pengikutnya, memastikan bahwa apa yang mereka bagikan adalah benar dan tidak menyesatkan.

OJK menegaskan bahwa jika seorang influencer kedapatan menyebarkan informasi yang tidak valid dan berpotensi merugikan, mereka akan langsung berhadapan dengan sanksi yang berlaku. Sanksi ini tidak hanya bersifat administratif tetapi juga bisa mencakup tindakan hukum yang lebih serius, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Melalui peringatan ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pelaku di industri kripto, termasuk investor, perusahaan, dan influencer itu sendiri. Dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih kuat, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan lebih sehat dan berkelanjutan.